Informasi Barang dan Jasa
PELAKSANAAN
TAHUN 2024
Setelah pemenang tender ditentukan, dokumen kontrak ditandatangani untuk mengikat kontrak antara pemberi kerja dan penyedia barang/jasa. Di dalamnya tercantum semua syarat dan ketentuan kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Kontrak ini mengikat perjanjian antara Kemenko PMK sebagai PIhak Pertama (Pemberi Kerja) dengan PT. Sarana Gunadinamis sebagai Pihak Kedua (Penyedia). |
|
|
Pekerjaan Building Management Kemenko PMK |
|
|---|---|
|
Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan |
Lihat |